Ga Sabar Traveling Lagi? Cek Peraturan Penerbangan Terlebih Dahulu Yuk!

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. Namun, beberapa penerbangan sudah boleh berjalan. Yes, you read that right! Buat kamu yang ga sabar buat traveling lagi, mau itu ke Bali, Yogyakarta, atau pun Jakarta, ingat selalu untuk double cek peraturan penerbangan!

Saat ini syarat naik pesawat terbaru di masa PPKM masih mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri atau yang biasa kamu kenal sebagai Inmendagri Nomor 43 tahun 2021 yang diperbarui per 21 September 2021. Adapun peraturan penerbangan terbaru, berikut adalah beberapa update dan syarat tertentu yang harus diterapkan:

  1. Dalam instruksi tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  1. Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali, maka diwajibkan untuk melakukan bukti bebas Covid-19 PCR yang dilakukan H2 sebelum keberangkatan, sedangkan antigen wajib H-1
  1. Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua.
  1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu kamu harus wajib memakai masker sesuai dengan standar penerbangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  1. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah dan makan serta minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.
  1. Ketentuan vaksinasi hanya berlaku bagi mereka yang berusia 12 tahun ke atas
  1. Merujuk ke poin 1, dikecualikan bagi kamu yang belum divaksin dan bermaksud menjalankan penerbangan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia. Kamu diizinkan untuk tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama tidak keluar dari ara bandara selama transit menunggu penerbanagan internasional yang hendak di-ikuti
  1. Merujuk pada poin 7, kamu harus mendapatkan izin dan telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia
  2. Peraturan surat vaksin dikecualikan bagi seseorang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Bagi kamu yang mengalami ini, diharapkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  1. Last but not least, kamu wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan maupun perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina ataupun pengobatan saat terpapar Covid-19

Oh yah, bagi kamu yang belum punya atau tidak bisa mendownload aplikasi Peduli Lindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi sebagai syarat naik pesawat.

Ke depan nya, Kementerian Kesehatan pernah menyebutkan kalau pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dan integrasi melalui aplikasi lain, contohnya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Dana dan lainnya. Hal ini dilakukan karena ditemukannya kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi tersebut, baik itu karena tidak memiliki ponsel pintar ataupun kapasitas ponsel yang tidak cukup

Namun, meskipun tidak lagi perlu adanya aplikasi PeduliLindungi, hal ini tidak berarti bahwa kamu dapat dengan bebas melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab status hasil negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat. Untuk hal penerbangan, selalu ingat untuk cek peraturan penerbangan yang sudah tertera di atas.

Selain dari beberapa poin yang telah di mention sebelumnya, Adapun peraturan penerbangan terbaru, yaitu pemeriksaan security ketika memasuki terminal keberangkatan, beberapa hal juga kamu harus ketahui ketika melalui pintu pemeriksaan security. Dibawah merupakan tahapan-tahapan yang harus dilewati, adalah sebagai berikut:

  1. Pengecekan Pada Tahap Awal

Ingat untuk selalu siapkan dokumen perjalanan kamu yang berisikan tiket sesuai tanggal keberangkatan serta kartu identitas Pada umumnya, seluruh barang bawaan kamu wajib diperiksa melalui mesin x-ray. Selain itu, dalam kelancaran proses pemeriksaan, agar seluruh benda logam macam telepon genggam, kunci, dan lain sebagainnya untuk selalu dimasukkan ke dalam tas. Karena itu, kamu wajib melalui Walk Through Metal Detector atau dikenal dengan WTMD. Seperti biasa, kamu tidak diperkenankan untuk membawa serta benda tajam seperti pisau, pisau lipat, alat pemotong kuku, culter, korek api dan sebagainya. Laporkan pada petugas security bandara apabila kamu membawanya!

  1. Pelaporan (Check-in)

Selalu siapkan dokumen perjalanan kamu di tangan dan antrilah pada meja pelaporan (check-in counter) yang sesuai dengan maskapai penerbanganmu. Meja pelaporan selalu dibuka 2 jam sebelum waktu keberangkatan. Dan untuk keselamatan penerbangan, seperti biasa, laporkan bagasi kamu yang beratnya melebihi dari 7 kg

  1. Pemeriksaan Security Kedua

Sekali lagi jangan lupa untuk menyerahkan boarding pass kamu kepada petugas untuk di tapping atau scanning. Pada pemeriksaan kedua, kamu wajib melepaskan ikat pinggang, jam tangan, jaket dan kunci, koin serta mengosongkan isi kantong celana maupun baju.

  1. Ruang Keberangkatan (Waiting Room)

Setelah melaporkan keberangkatan kamu di meja pelaporan, kamu dapat menunggu waktu keberangkatan di waiting room sesuai dengan lokasi yang tertera pada boarding pass

Nah ketika baca ini, makin kangen gak mau travelingnya? Semoga artikel ini bermanfaat yah! See you in the next post :D